Penyidik Bareskrim Polri hari ini, Jumat (18/3/2022) menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebritis Rizky Billar dan Alffy Rev terkait kasus Doni Salmanan.
“Rencanaya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur tanggal 18 Maret 2022. Inisialnya RB dan AR,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Jakarta.
Gatot mengatakan bahwa penyidik berkomitmen untuk menelusuri aliran dana kasus Doni Salmanan. Dan dalam seminggu, sudah beberapa figur publik terlihat wara-wiri berseliweran ke Bareskrim Polri.
“Penyidik berkomitmen apabila nantinya memenuhi unsur tindak pidana TPPU, tentunya akan dikenakan pasal yang terkait dengan pasal TPPU,” ujar Gatot.
Doni Salmanan sendiri nasibnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terkait dengan kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Crazy Rich Bandung ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (rvn)