RUU Sisdiknas Belum Ditandatangani Presiden, Ferdi: Kita Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan UU ini

Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum menandatangani Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Baik Naskah Akademik (NA) maupun RUU Sisdiknas tersebut belum dibuka ke publik.

“Nah, sekarang yang perlu kita dorong adalah partisipasi publik dalam penyusunan UU ini,” kata Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa (8/3/2022).

Dengan begitu, publik belum bisa mencermati bersama-sama RUU Sisdiknas itu. Sehingga itu pun mendapat tanggapan dari Komisi X DPR RI.

Sementara itu, Ferdi berharap penyusunan RUU Sisdiknas itu segera mendapat partisipasi publik yang luas. Hal itu dikatakan, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 2019 silam, pemerintah yang diwakilkan oleh Kemendikbudristek dan Kemenkumham saat itu, memutuskan  revisi RUU Sisdiknas sudah masuk dalam long-list prolegnas 2020-2024.

Namun hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum juga mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk menunjuk wakil dari pemerintah guna membahas RUU Sisdiknas itu bersama DPR.

Ferdi menerangkan apabila sudah beredar NA dan RUU ini sebenarnya tidak resmi karena Presiden belum mengirimkan Surpes yang menunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas bersama DPR.

“Kenapa NA dan RUU Sisdiknas belum disampaikan ke publik? karena belum memiliki visi yang sama dengan Presiden Jokowi,” terangnya.

Visi yang dimaksud mengenai pembangunan SDM unggul, semangat mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945), dan Pasal 31-Pasal 32 (Bab XIII UUD 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan).

“Kenapa kecurigaan ini muncul? Karena kalau Naskah Akademik itu ada dan dibuka untuk umum kita bisa lihat, ” ungkapnya.

Selain itu, Ferdi mengaku khawatir karena pemerintah memang belum siap sebab masih menunggu masukan dari masyarakat. menurutnya, minimal ada tiga syarat utama dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, yaitu landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Di sisi lain yuridis, Ferdi mengungkapkan RUU Sisdiknas harus mengacu pada Pembukaan dan Batang Tubuh pada Bab XIIII UUD 1945 di atas tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga, ia mengatakan dari segi logika pendidikan di Indonesia harus berbasis budaya Indonesia. [sha]

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *