KLIKINFO.ID, JAKARTA – Aksi Dasril (40), seorang suami bunuh istri sendiri, Sumiati (54) membuat heboh warga sekitar.
Dasril tega membunuh Sumiati di kamar indekos, Jalan Angke Barat, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Lalu, apa yang membuat Dasril tega membunuh istrinya tersebut?
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, sang suami bunuh istri sendiri ini dampak adanya tuduhan tak mengenakkan.
Dimana pelaku dituduh sang istri berselingkuh.
Memang, kata Donny, Dasril dikenal sebagai pria duda yang sudah gagal berumah tangga sebanyak dua kali.
Sementara, Sumiati adalah seorang janda yang gagal membiduk rumah tangganya sebanyak empat kali.
Keduanya baru menikah selama tiga tahun.
Selama tinggal bersama di kawasan Angke Barat, pasangan ini dinilai para tetangganya sangat tertutup.
Donny mengatakan, pembunuhan ini berawal ketika pelaku baru pulang kerja sebagai kuli panggul di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, 20 Februari 2024 lalu.
Sumiati menuduh Dasril berselingkuh dengan wanita lain dan saat itu terjadi cekcok hingga di dengar oleh tetangga indekosnya
Tak hanya adu mulut, Sumiati melakukan pemukulan menggunakan sapu ke bagian kepala suaminya hingga luka robek kecil.
“Kesal karena dipukul pakai sapu sampai penyok, akhirnya pelaku membalas memukul korban.”
“Setelah itu mereka baikkan dan tak lagi bahas soal perselingkuhan,” tuturnya di Polsek Tambora, Senin (4/3/2024).
Korban Dibekap Pakai Bantal
Alumni Akpol 2010 ini melanjutkan, 21 Februari 2024 pelaku baru pulang kerja dan istrinya kembali menuduh berselingkuh.
Donny menjelaskan, keduanya kembali terjadi cekcok dan korban memukul suaminya.
Tak terima dipukul, lanjutnya pelaku membalas pukulan itu hingga gelap mata dan membekap sang istri gunakan bantal serta selimut.
Korban yang sudah tak bernyawa, kata Donny, pelaku masih tetap tinggal di dalam indekos tersebut.
“Hari Jumat pelaku pergi kerja dan mengontrak di Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat,” terangnya.
Donny menerangkan, mayat itu terungkap karena ada bau tak sedap dari kamar korban.
Posisi korban telentang dan tertutup oleh selimut seusai dibunuh Dasril di dalam kamar.
Donny menyatakan, pelaku mengikat gagang pintu kost dengan tali rapia agar tidak ada yang membukanya.
“Akhirnya kami selidiki dengan memeriksa sejumlah saksi dan berhasil menangkap pelaku di kontrakan barunya,” jelasnya.
Pelaku kini hanya bisa menyesali perbuatannya karena sudah membunuh istrinya di kamar kost.
Ia pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara.
“Korban ini bekerja sebagai karyawan di konveksi,” imbuhnya.
(Klikinfo.id/RAM)