KLIKINFO.ID, JAKARTA – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bagi orang pribadi telah ditetapkan hingga 31 Maret 2024.
Dengan demikian, waktu yang tersisa untuk para wajib pajak tidaklah panjang, dan sangat penting bagi mereka untuk memastikan pelaporan dilakukan agar terhindar dari denda maupun sanksi pidana.
Sanksi terkait pelaporan SPT diatur oleh Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 7 ayat 1 UU KUP menegaskan mengenai sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak melaporkan SPT.
Denda administratif yang berlaku untuk pelaporan SPT meliputi:
- Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
- Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Sementara itu, sanksi pidana diatur dalam Pasal 39, yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap dapat dikenai pidana.
Pidana penjara yang mungkin diterapkan berkisar antara 6 bulan hingga 6 tahun, dengan denda minimal dua kali hingga maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui pelaporan online.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan pelaporan SPT tepat waktu.
Beliau menyarankan agar Wajib Pajak tidak menunda-nunda pembayaran pajak, mengingat kemungkinan tingginya akses ke situs pelaporan online pada akhir periode pelaporan.
Pajak yang dibayarkan merupakan kontribusi yang sangat berarti untuk negara,” ujar Suryo Utomo, sebagai bagian dari imbauannya kepada masyarakat pada hari Minggu (11/3/2024).