Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait banjir Kali Mampang.
Hingga Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menganalisis maksud politik terselubung di balik langkah tersebut.
“Saya analisis Anies khawatir akan ditinggalkan oleh partai politik jelang Pemilu 2024, bila meneruskan langkah hukum melawan warga korban banjir Kali Mampang,” kata Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, Sabtu (12/3/2022).
Menurut, Ujang Komarudin langkah banding yang diambil Anies Baswedan tersebut akan menampilkan citra buruk mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu di mata masyarakat.
Ujang Komarudin menegaskan hal itu juga akan berimbas kepada partai politik pendukungnya.
“Apabila Anies memutuskan untuk bertarung di Pemilu 2024, mau tak mau yang bersangkutan pasti membutuhkan partai politik sebagai kendaraannya,” tegasnya.
Sementara Ujang Komarudin mengungkapkan, hal itu merupakan jalan kompromi Anies dengan partai-partai politik.
“Jika banding diteruskan, partai-partai kelihatannya tak akan mau mendukung Anies karena politik itu pada dasarnya ingin saling menguntungkan,” ungkapnya.
Selain itu, Ujang Komarudin menilai langkah banding yang ditempuh Anies kemarin, memang panen kritikan dari mayoritas partai politik, bahkan yang mendukungnya saat Pilkada 2017.
“Jika kebijakannya untuk kebaikan rakyat, semestinya dieksekusi dan jangan kompromi dengan partai-partai itu. Namun, itulah risiko tokoh politik yang tak punya partai, harus dan mesti berkompromi dan menyenangkan partai-partai politik,” jelasnya.
Sebelumnya, Anies memutuskan untuk mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang.
Berkaitan dengan itu, saat mengajukan banding Anies mendapat kritikan dari berbagai pihak karena dinilai melawan warganya sendiri terutama korban banjir.
Diketahui, Gugatan itu mulanya diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dan dikabulkan sebagian oleh PTUN. Sehingga Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali
Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, dan harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang. (sha/rvn)