Upaya Larangan Posan Tobing Gagal, Kotak Tetap Bawakan 13 Lagu Bersama

  • Bagikan

KLIKINFO.ID, JAKARTA – Upaya Posan Tobing melarang anggota band Kotak yang aktif untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin belum menunjukkan hasil positif.

Minola Sebayang, kuasa hukum Posan, mengungkapkan bahwa Kotak masih nekat menyanyikan lagu-lagu yang telah dilarang dalam penampilan panggung mereka.

“Posan menginformasikan kepada saya bahwa Kotak masih membawakan lagu-lagu hasil ciptaannya dalam beberapa penampilan mereka,” kata Minola Sebayang.

Meskipun Minola Sebayang tidak dapat mengingat dengan pasti kapan dan di mana Kotak membawakan lagu-lagu terlarang itu, ia menyebut salah satu acara yang dihadiri oleh Kotak adalah malam penutupan Jakarta Fair 2024 pada 15 Juli lalu.

“Saya lupa di mana saja, tapi salah satunya di PRJ,” ujar Minola Sebayang.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Jumpa Pers Ungkap Kasus Ibu Muda Yang Melakukan Pelecehan Terhadap Anaknya

Minola Sebayang sebagai kuasa hukum Posan Tobing menyatakan kekecewaannya atas keputusan Kotak yang tetap melanggar larangan tersebut.

“Mereka mungkin merasa bahwa mereka boleh membawakan lagu itu karena diciptakan bersama. Memang benar, tetapi jika pemilik lainnya tidak dimintai izin, saya kira itu tidak etis,” tambah Minola Sebayang.

“Secara jelas, wajib meminta izin kepada penciptanya. Meskipun ciptaan bersama, izin tetap harus diminta kepada semua pencipta,” ucap Minola.

Minola Sebayang juga memberikan pandangan mengenai sikap yang seharusnya diambil oleh anggota Kotak jika mereka tidak mau meminta izin.

“Jika hanya menyanyikan sebagian dari lagu yang mereka ciptakan, itu boleh saja tanpa izin. Namun, jika menyanyikan secara utuh, izin tetap harus diminta kepada yang juga memiliki hak,” tutur Minola Sebayang.

Baca Juga :  Ratna Sarumpaet Diserang Tuduhan Warisan, Atiqah Hasiholan Beri Pembelaan

Meskipun royalti telah dibayarkan, Minola Sebayang menegaskan bahwa izin tetap harus diminta kepada Posan Tobing dan para pencipta lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Di undang-undangnya jelas, jangan hanya karena membayar royalti, lalu tidak perlu izin,” kata Minola Sebayang.

Ada kemungkinan besar bahwa Posan Tobing akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut terkait larangan yang diabaikan oleh Kotak.

Seperti yang diketahui, Posan Tobing menerbitkan larangan bagi Kotak untuk menyanyikan 13 lagu yang merupakan hasil ciptaannya bersama mantan vokalis, Julia Angelia atau Pare, pada 26 Juni 2024 karena masalah perizinan.

Sejak keduanya keluar dari band, anggota aktif Kotak tidak pernah meminta izin setiap kali ingin membawakan karya-karya yang mereka ciptakan bersama.

Baca Juga :  El Rumi Kritik Soal Kesetiaan, Ahmad Dhani Beri Jawaban

Hal tersebut, menurut klaim Posan Tobing, berdampak pada pembagian royalti. Ia dan Pare mengaku tidak lagi menerima bagian royalti karena tidak adanya izin dari Kotak sebelum membawakan lagu-lagu tersebut.

(Klikinfo.id/SN)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *