Gaga Muhammad tak mau berkata apa-apa setelah vonis ditetapkan hakim. Pun ketika ia keluar sidang, mantan pacar mendiang Laura Anna tak memberikan sepatah kata. Gaga hari ini menjalani sidang vonis atas kasus kecelakaan lalu lintas.
Gaga divonis empat tahun dan enam bulan penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara,” putus Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022) pagi.
Pemuda 22 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan,” lanjut Hakim Ketua Lingga Setiawan
Keputusan ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya, menuntut Gaga menjalani empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp10 juta. Kuasa Hukum Gaga, Fahmi Bachmid lalu menyatakan pihaknya mungkin akan mengajukan banding.
“Apakah banding apakah tidak kita lihat tujuh hari ke depan kemungkinan kita banding,” kata Fahmi Bachmid tegas.
Atas putusan ini, keluarga Laura Anna sumringah menyatakan kepuasan. “Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim,” sebut Greta Iren, kakak Laura Anna. (RVN)