Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ungkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Sawah Besar

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kapolsek Sawah BesarKompol Maulana Mukarom, S.E., S.I.K. dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H. mengungkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Wanita muda yang terjadi di Indekos Sawah Besar.

Pelaku berinisial MA (23) ditangkap di Gardu Poskamlingdekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat, setelahdilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapSetyo dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Blok 1, Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, pada Rabu (9/3/2022).

Apa yang terjadi di Sawah Besar tersebut adalah tindakanpenganiayaan yang dilakukan oleh saudara MA (23) tidakbekerja, merupakan warga Taman Sari Jakarta Pusat kepadakorban saudari AW (19) warga Mangga Besar 13 Jakarta Pusat,tambahnya.

Setyo juga mengjelaskan, motif pelaku melakukan aksi kejitersebut. Berawal sakit hati karena cinta ditolak oleh korban AW. Kemudian, hal itu membuat MA gelap mata hingga tegamenghabisi nyawa korban.

Tempat kejadian kamar kos milik AW di lantai 2 modus operandi adalah tersangka sakit hati karena cintanya ditolak. Jadi, tersangka menaruh hati pada korban pelaku pun merasabahwa, korban pun punya perasaan sama karena setiap harinyakorban selalu mau diantar ke tempat kerja pulang maupundijemput, mungkin perasaan tersangka mengisyarakatkan korban punya perasaan sama,” jelasnya.

Selain itu, Setyo mengatakan pelaku kesal lantaran korban masih berkomunikasi dengan mantan kekasihnya. “Namun, saattersangka mengungkapkan isi hatinya berulang kali, korban tetap tidak memberikan kesempatan. Selain itu juga rasa cemburu, di mana korban selalu berkomunikasi denganmantannya,” katanya.

Pihak kepolisian pun mendapatkan barang bukti yang telahdisita oleh penyidik diantaranya Handphone milik korban dan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, dompe dan sarung.

Sebelumnya, kejadian tersebut viral di Media Sosial, pada Jumat4 Maret 2022 terjadi pembunuhan di kamar kost lantai 2 jalanmangga besar XIII, Jakarta Pusat. Polsek Sawah besar dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat melakukanolah TKP dan penyelidikan dan dalam tempo kurang dari 3 Jam setelah korban ditemukan tewas, pelaku pun dapat di ringkus di gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. [sha]

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *