Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpanmengungkapkan ketiga tersangka terkait kasus pembunuhanpria Bernama Fiky (22) yang ditemukan di TPU Kober, Ululjami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Tersangka ada tiga, satu merupakan tersangka utama yang merencanakan dan menyuruh melakukan yaitu perempuaninisialnya LM (38). Kemudian eksekutor DR (22) dan MYL (18),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin(14/2/2022).
Zulpan menyebut, kedua eksekutor membunuh korban dengancara penusukan pada korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan oleh tersangka utama LM. Kemudian, korban terjatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatannya, Zulpan mengatakan ketiga tersangkakemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana.Dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur atau selamawaktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Sebelumnya, pembunuhan Fiky ini sudah direncakan denganmatang oleh dalangnya. Hal ini diketahui dari hasilpemeriksaan eksekutor MYL,” ungkap Zulpan.
Pasalnya, jenazah Fiky ini sempat mengejutkan warga usaiditemukan di lingkungan TPU, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2/2022). Diketahui, Fikyditemukan dalam kondisi tergeletak penuh darah dengansejumlah luka tusuk dibagian tubuh. [sha]