Site icon Berita Seputar Selebriti, Politik dan Olahraga

KUA Jadi Tempat Layanan Keagamaan, Ini yang Disiapkan Litbang Kemenag RI

Foto: Logo Kantor Urusan Agama (KUA)

Ilustrasi: Pihak Litbang Kemenag RI akan menyiapkan policy brief dan naskah akademik kebijakan KUA jadi tempat pelayanan keagamaan. (Istimewa)

KLIKINFO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI menjadikan Kantor Urusan Agama atau KUA jadi tempat pelayanan keagamaan.

Dengan dijadikannya KUA sebagai tempat layanan semua agama, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kemenag RI, akan menyiapkan policy brief dan naskah akademik kebijakan.

Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Membangun Kelembagaan KUA yang Kompatibel dan Melayani Semua Agama.

Mengutip laman kemenag.go.id, Jumat (1/3/2024), FGD dihadiri Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu.

Selain itu hadir sejumlah analis kebijakan dari berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, maupun Buddha.

Kepala Balitbang Diklat Kementerian Agama, Suyitno, menekankan pentingnya penggunaan data sebagai landasan kebijakan, termasuk terkait revitalisasi KUA.

Optimalisasi peran KUA ini telah dicanangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak awal 2021.

Fokus revitalisasi bukan hanya pada fasilitas fisik, tapi juga fleksibilitas layanan.

“Ini tentang memudahkan fasilitasi layanan untuk umat, sama sekali tidak ada urusannya dengan pencampuradukkan ranah teologis, melainkan bagaimana melahirkan fleksibilitas layanan yang menjangkau umat,” ujar Suyitno saat membuka FGD di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Kebijakan yang digulirkan Gus Menteri, kata Suyitno, merupakan terobosan solusi agar layanan pemerintah dapat menjangkau umat secara luas dan mendekati umat.

Dia melihat, selama ini tidak sedikit umat yang kesulitan melakukan pencatatan pernikahannya di kantor yang aksesnya cukup jauh.

“Semua berpikir demi melayani umat. Maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pencatatan nikah agama selain Islam di KUA. KUA itu bukan Kantor Urusan Agama Islam, tetapi itu Kantor Urusan Agama” tegas Suyitno.

Suyitno memaklumi adanya pro-kontra dalam sebuah kebijakan.

Menurutnya, itu adalah hal biasa.

Karena itu, Balitbang Diklat perlu melakukan pendalaman dengan mengkaji dari berbagai aspek.

Misalnya regulasi, termasuk hiring dengan beberapa ahli, praktisi, dan tokoh berbagai agama.

Hasilnya, bisa dirumuskan menjadi policy brief.

“Dari situlah yang akan kita formulasikan sebagai policy brief untuk mendukung kebijakan tersebut,” pungkasnya.

(Klikinfo.id/RAM)

Exit mobile version