KLIKINFO.ID, JAKARATA – Fuji Utami memperlihatkan mobil baru yang dianggap sebagai pencapaiannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, ia menunjukkan dirinya mengemudikan mobil sport BMW M4 Competition Coupe di jalan tol.
Namun, terdapat ketidaklengkapan pada mobil sport tersebut, yakni absennya plat nomor. Pertanyaan pun muncul, apakah mobil tersebut telah memperoleh legalitas dari kepolisian, mengingat pabrikan menjualnya secara off the road.
Dalam video yang dibagikan oleh Fuji, terlihat bahwa mobil sport tersebut melaju di jalan tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) tanpa plat nomor.
Hal ini menciptakan situasi di mana spot untuk meletakkan pelat nomor pada mobil tersebut masih kosong.
Perlu diingat, plat nomor bukan sekadar aksesori, melainkan tanda legalisasi kendaraan dan berisi informasi penting mengenai identitasnya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 menyebutkan bahwa plat nomor harus mencantumkan kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, dan memenuhi spesifikasi yang telah diatur.
Adapun sanksi bagi pelanggaran terkait plat nomor diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280. Kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 106 ayat (5), yang menuntut setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Izin Mengemudi, bukti lulus uji berkala, atau tanda bukti lain yang sah saat dilakukan pemeriksaan di jalan.
(Klikinfo.id/SN)