Melawan Kasus Praktik Perdagangan Orang Jadi Awal Rahayu Saraswati Masuk Politik

  • Bagikan
Foto Ilustrasi: Human Tafficking atau Perdagangan Orang
Foto Ilustrasi: Human Tafficking atau Perdagangan Orang. (iStock)

KLIKINFO.ID, JAKARTA – Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Partai Gerindra mengatakan dirinya pernah melawan praktik human trafficking atau perdagangan orang di Indonesia.

Insiden perlawanan Rahayu Saraswati terhadap praktik perdagangan orang ini terjadi pada tahun 2009 lalu.

Menurut Sara, sapaan akrabnya Rahayu Saraswati, praktik perdagangan orang rata-rata mengincar kaum perempuan dan anak.

Akhirnya, ia mendirikan Yayasan Parinama Astha untuk melawan perdagangan orang di Indonesi tahun 2012.

“Itu yang sebenarnya membawa saya terjun ke politik, jadi bukan hal lain ya. Politik praktis,” kata Sara di TKN Fanta kepada awak media, Selasa (6/2/2024).

Sara mengaku, dirinya juga memiliki seorang anak disabilitas dan ia terjun di dunia politi untuk perjuangkan hak-hak perempuan, anak dan kaum difabel.

Baca Juga :  Wacana Timnas AMIN Soal BUMN Jadi Koperasi, Srikandi BUMN: Menyakitkan!

Tahun 2014 lalu, Sara memutuskan ikut kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI dan berhasil lolos ke Senayan.

Ia pun meminta untuk berada di Komisi 8 DPR RI yang fokus memperjuangkan hak perempuan, anak dan kaum disabilitas.

“Saya jamin tidak ada anggota lain yang minta untuk di komisi 8. Karena di DPR itu ada yang disebut mata air ada yang air mata dan saya memutuskan di komisi air mata,” ucap Sara.

Sara mengaku, selama di Komisi 8 DPR RI dirinya sudah mengesahkan Undang-undang perlindungan kaum disabilitas.

Ia akui, Partai Gerinda sangat konsen memberikan perlindungan kepada kaum disabilitas, perempuan dan anak.

“Kami adalah partai pengusung UU Disabilitas dan disahkan tahun 2016,” imbuhnya.

Baca Juga :  Profil Ayu Azhari, Artis Film Panas Era 80-an Kini Nyaleg di Jakarta

(Klikinfo.id/RAM)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *