Klikinfo.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan pelayanan SIM Keliling di beberapa lokasi di wilayah DKI Jakarta pada hari Senin (19/2/2024).
Inisiatif SIM Keliling ini bertujuan membantu warga yang berencana memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C untuk kendaraan mereka.
Operasional layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan lokasinya meliputi:
- Daerah Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Daerah Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Daerah Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Daerah Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Proses perpanjangan SIM A dan SIM C memerlukan persyaratan khusus dan biaya tertentu.
Para pemegang SIM yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen seperti KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi pelayanan.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Informasi ini diambil dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro.
Bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, bahkan hanya sehari setelah masa berlaku yang tertera di SIM, diharuskan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu, pemohon SIM juga diwajibkan menyiapkan biaya tambahan sebesar Rp60.000 untuk tes psikologi yang dilakukan di lokasi pelayanan.
(Klikinfo.id/red)
Sumber: Caritau.com