KLIKINFO.ID, JAKARTA – Tengku Dewi Putri telah resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andrew Andika, di Pengadilan Agama Cibinong melalui sistem online pada hari Kamis, 6 Juni 2024.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor pendaftaran PACBN 06062024 WIL. Namun, Tengku Dewi Putri belum menerima nomor perkara serta jadwal sidang cerai, karena proses pengajuan baru dilakukan.
“Kami tinggal menunggu jadwal sidang dan nomor perkara. Biasanya, jika kita mendaftar hari ini, perlu beberapa waktu untuk proses sampai terbitnya nomor perkara,” ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Tengku Dewi Putri, di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Dalam gugatan cerainya, Tengku Dewi juga mengajukan tuntutan hak asuh anak, termasuk anak pertamanya, Eshan Rayn Fischer, serta anak yang masih dalam kandungan.
“Dalam gugatan ini, kami hanya memasukkan masalah hak asuh anak. Anak pertama bernama Eshan Rayn yang sudah lahir tiga tahun lalu, dan anak kedua yang masih dalam kandungan yang kini berusia 8 bulan,” jelas Minola.
Sementara itu, mengenai harta gono-gini, Minola menyatakan bahwa hal tersebut tidak dimasukkan dalam gugatan karena Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika telah memiliki perjanjian pranikah yang mengatur pemisahan harta.
“Terkait harta gono-gini tidak kami sertakan dalam gugatan cerai ini, mengingat antara Dewi dan Andrew Andika sudah ada perjanjian pranikah,” tutup Minola.
Untuk informasi, Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika resmi menikah pada 8 April 2017. Dari pernikahan tersebut, mereka telah dikaruniai seorang anak bernama Eshan Rayn Fischer pada April 2021. Saat ini, Tengku Dewi tengah hamil anak kedua dengan usia kehamilan tujuh bulan.
Diperkirakan, perempuan berusia 36 tahun tersebut akan melahirkan dalam waktu dekat.
(Klikinfo.id/SN)