Chandrika Chika Ditangkap dalam Kasus Narkoba: Berikut Fakta-Faktanya

  • Bagikan
Dunia hiburan tanah air kembali diramaikan dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, sorotan jatuh pada seorang artis muda yang juga dikenal sebagai seorang TikToker, Chandrika Chika.
Dunia hiburan tanah air kembali diramaikan dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, sorotan jatuh pada seorang artis muda yang juga dikenal sebagai seorang TikToker, Chandrika Chika.

KLIKINFO.ID, JAKARTA – Dunia hiburan tanah air kembali diramaikan dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, sorotan jatuh pada seorang artis muda yang juga dikenal sebagai seorang TikToker, Chandrika Chika.

Chika, seorang gadis berusia 21 tahun, ditangkap oleh polisi terkait kasus narkoba pada Senin, 22 April 2024, di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kejadian ini mengemuka setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di hotel tersebut.

Berikut adalah fakta-fakta terkait penangkapan Chandrika Chika dalam kasus narkoba:

  1. Ditangkap Bersama Lima Temannya

Dalam penangkapannya di hotel tersebut, Chika tidak sendirian. Dia diamankan bersama lima orang temannya yang semuanya juga terlibat dalam penggunaan narkoba.

  1. Awalnya Terjadi karena Aduan Masyarakat
Baca Juga :  Dituding Filler Hidung, Santyka Fauziah Sempat Malu dengan Bentuk Hidungnya

Penangkapan Chandrika Chika dan teman-temannya berawal dari aduan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di hotel tersebut pada Senin malam.

  1. Pengguna Narkoba Selama Setahun

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, terungkap bahwa Chika telah mengonsumsi narkoba jenis ganja selama lebih dari setahun.

  1. Positif Mengonsumsi Ganja

Hasil tes menyatakan bahwa Chandrika Chika dan beberapa tersangka lainnya positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.

  1. Anggap Penggunaan Ganja sebagai Hal yang Lumrah

Para tersangka, termasuk Chandrika Chika, mengaku mengonsumsi narkoba bukan untuk tujuan doping, melainkan karena menganggap penggunaan narkoba sebagai hal yang biasa.

  1. Penggunaan Ganja dalam Bentuk Baru

Polisi menyita barang bukti berupa pod dan liquid vape yang mengandung ganja. Ternyata, liquid vape ini merupakan jenis baru ganja yang tengah ramai digunakan.

  1. Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca Juga :  Selebgram Sri Antika Rusli Tersandung Kasus Narkoba

Chandrika Chika dijerat dengan Pasal 127 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Kemungkinan untuk menjalani rehabilitasi juga akan dipertimbangkan sesuai dengan persyaratan yang ada.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, termasuk di kalangan selebriti dan influencer. Semoga dengan penanganan yang tepat, kasus ini dapat memberikan pembelajaran yang berharga bagi semua pihak.

(Klikinfo.id/SN)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *