Respons Menag Soal Pro dan Kontra KUA Jadi Pusat Layanan Keagamaan

  • Bagikan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjawab pro kontra gagasan Kantor Urusan Agama (KUA), yang dijadikan pusat layanan keagamaan. (Wikipedia)

KLIKINFO.ID, JAKARTA – Kantor Urusan Agama masih menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Pasalnya, KUA dijadikan sebagai tempat untuk urusan semua agama, tidak hanya agama Islam.

Mengutip laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jumat (1/3/2024), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjawab pro kontra gagasan Kantor Urusan Agama (KUA).

Dimana KUA dijadikan sebagai pusat layanan keagamaan.

Menurutnya, gagasan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah.

Terutama, kata dia bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.

“Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” ujarnya seusai menghadiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2024 di Jakarta, pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri Pangdam Jaya Beri penghargaan kepada Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero.

“Bayangkan, saudara kita non muslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan,”

“Bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil” terang Menag.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Menag menilai perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah.

“Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah” jelasnya.

Baca Juga :  Ketum IKKT: Setetes Darah Kita Hari Ini, Selamatkan Satu Jiwa

Meski demikian, Gus Men menekankan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan.

“Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,” ujarnya.

Terkait pro kontra atas gagasan ini, Menang mengatakan bahwa setiap orang bisa dan boleh berpendapat.

Namun, gagasan ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga permudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.

“Ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya” papar dia.

“Ketiga, kita ingin bantu pemerintah dalam hal ini kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu” paparnya kembali.

Baca Juga :  Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Panduan Ramadan dan Idulfitri 2024

Karena, menurutnya, pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimilliki itu lengkap dan terupdate.

“Tentu itu bisa memudahkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat” tutupnya.

(Klikinfo.id/kemenag.go.id)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *