KPK Memanggil Ahmad Sahroni Sebagai Saksi Kasus Korupsi

  • Bagikan
Ahmad Sahroni
Hari ini, Jumat (22/3/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni,

KLIKINFO.ID, JAKARTA – Hari ini, Jumat (22/3/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, untuk memberikan kesaksian terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam pemanggilan tersebut, Sahroni menyatakan bahwa KPK juga meminta keterangannya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL.

“Mungkin KPK akan menanyakan peran saya sebagai Bendahara Umum, apakah ada keterlibatan langsung atau tidak langsung dari Partai.

Saya hadir sebagai Bendahara Umum terkait dengan aktivitas yang dilakukan oleh Pak SYL,” ungkap Ahmad Sahroni.

Sahroni juga mengonfirmasi adanya transfer dana sebesar Rp40 juta dari SYL ke Partai NasDem. Menurutnya, dana tersebut merupakan sumbangan dari SYL untuk korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga :  Bakamla RI Evakuasi KM Niki Sejahtera Yang Terbakar di Perairan Banjarmasin

“Iya, ada transfer sebesar Rp40 juta, yang dikirim dua kali ke fraksi NasDem sebagai bantuan korban gempa di Cianjur. Itu saja,” jelasnya.

Selain itu, Sahroni juga menyebutkan bahwa Partai NasDem telah menerima sumbangan sebesar Rp800 juta, namun uang tersebut tidak digunakan dan dikembalikan ke rekening asal.

“Rp800 juta juga kami terima sebagai sumbangan, tapi tidak kami gunakan. Kami telah mengembalikan dana tersebut ke rekening yang bersangkutan,” tambahnya.

Meskipun begitu, Sahroni menekankan bahwa seluruh aktivitas keuangan tersebut telah tercatat dengan baik di Partai NasDem. Dia juga menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana tersebut jika diminta oleh KPK.

“Semua transaksi telah tercatat dengan jelas di Partai NasDem. Kami siap mengembalikan dana tersebut apabila diminta oleh KPK,” pungkas Sahroni.

Baca Juga :  Erick Thohir: Kasus Indofarma Termasuk Korupsi, Sudah Ditangani Kejagung

(klikinfo.id/red)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *