Motif Paman Bunuh Keponakan di Sunter Agung

  • Bagikan
Foto: Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan (Tengah) di Jakarta Utara, ungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang paman berinisial DZ (53) terhadap keponakannya AZA (15), di Jalan Cempaka, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (26/2/2024). (Istimewa)

KLIKINFO.ID, JAKARTA – Kasus seorang paman bunuh keponakan menghebohkan publik.

Diketahui, seorang paman berinisial DZ (53) tega membunuh keponakannya berinsial AZA (15).

Rupanya, sang paman bunuh keponakannya lantaran sakit hati ditagih hutang oleh orang tua korban.

Kasus paman bunuh keponakan ini berawal dari laporan adanya korban meninggal dunia.

Saat itu korban diyakini meninggal dunia akibat tragedi kebakaran, yang terjadi di Jalan Cempaka, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024) lalu.

“Kami lakukan pengecekan di RS Sulianti Suroso, timbul kejanggalan” ujar kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan di Jakarta Utara, Senin (26/2/2024).

Menurut Nazirwan, luka pada bagian atas kepala korban tidak menunjukkan akibat kecelakaan kebakaran.

Baca Juga :  Suami Bunuh Istri di Tambora, Korban Sempat Melawan Pakai Sapu

Kecurigaan itu pun membuat kepolisian Tim dari Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok turun tangan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Disimpulkan, korban AZA meninggal dunia karena dibunuh karena dibunuh.

“Dilakukan olah TKP dan disimpulkan kematian AZA karena dibunuh dan bukan kecelakan seperti yang dilaporkan,” kata dia.

Setelah dilakukan penyelidikan keterangan para saksi dan rekaman CCTV, terungkap bahwa paman korban DZ (53) yang terakhir kali berkunjung di TKP.

“Dari rekaman CCTV DZ lah yang terakhir kali keluar dari rumah korban” ungkapnya.

Berbekal dari informasi itu, tim gabungan buru pelaku dan diamankan di Stasiun kereta api Sudimara (Tangerang) pada Minggu (18/2/2024) lalu.

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi Presiden RI Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara

“Pelaku (DZ) berhasil ditangkap di Stasiun Sudimara saat hendak melarikan diri ke Rangkas Bitung” ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku DZ (53) dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014, dan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014.

“Terancam hukuman penjara selama 15 tahun” singkatnya.

(Klikinfo.id/RAM)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *