Ratusan Koruptor di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Lebaran

  • Bagikan
Wachid Wibowo, menyampaikan bahwa dari total 381 narapidana di lembaga tersebut, hanya 240 yang memenuhi syarat untuk menerima remisi lebaran.
Ilustrasi Gambar

KLIKINFO.ID, JABAR – Saat keluarga-keluarga di seluruh negeri merayakan kedatangan Hari Raya Idul Fitri dengan suka cita, suasana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, juga mengalami nuansa tersendiri. Bagi sebagian narapidana, Lebaran tahun ini membawa harapan baru, meskipun mereka terikat oleh jeruji besi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wachid Wibowo, menyampaikan bahwa dari total 381 narapidana di lembaga tersebut, hanya 240 yang memenuhi syarat untuk menerima remisi lebaran. “Hari ini, sebanyak 240 narapidana mendapatkan remisi, dengan rentang waktu antara 15 hari hingga dua bulan,” ujarnya.

Menurut Wachid, tak ada narapidana kasus korupsi yang langsung bebas atau mendapat remisi khusus. “Rinciannya, 12 narapidana mendapat remisi 15 hari, 210 narapidana mendapat remisi lebaran satu bulan, 14 narapidana mendapat remisi 45 hari, dan 4 narapidana mendapat remisi dua bulan,” tambahnya.

Baca Juga :  "Yusril: Kesaksian 4 Menteri, Bumerang untuk Kubu Anies-Ganjar"

Remisi yang diberikan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah memasuki masa yang ditetapkan untuk menerima remisi.

Terungkap bahwa di antara narapidana yang mendapat remisi pada Lebaran kali ini termasuklah beberapa figur publik seperti mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya. Mereka masih harus menjalani sisa masa pidananya setelah mendapat pemotongan masa tahanan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *