KPK Terus Dalami Kasus TPPU dengan Tersangka Hasbi Hasan

  • Bagikan
KPK terus melanjutkan penyelidikan terkait dugaan TPPU dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto; ANTARA)

KLIKINFO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Terbaru, KPK memanggil Imanuel Eras Muda Harahap, Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo, untuk memberikan keterangan.

“Hari ini (27/5), di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Imanuel Eras Muda Harahap (Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Ali Fikri tidak mengungkapkan detail materi penyidikan. Sebelumnya, KPK juga memanggil Supandi, Kepala Biro Umum Mahkamah Agung (MA) RI, sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan Hasbi Hasan.

Baca Juga :  "Yusril: Kesaksian 4 Menteri, Bumerang untuk Kubu Anies-Ganjar"

Pemeriksaan Supandi dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/5/2024). Supandi sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (1/4).

Selain Supandi, tim penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya, yaitu Aikul Palit, Direktur PT Tanjung Silae Sinergi, serta dua pihak swasta, Max Reyner Karyadi dan Bakhrial.

Sebagai informasi tambahan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Hakim menyatakan Hasbi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua,” ujar ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).

Baca Juga :  Aksi Brutal OPM : Pembakaran SMP Negeri Okbab Hancurkan Harapan Pendidikan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh hakim Toni.

Selain hukuman penjara, Hasbi juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.”

Hasbi Hasan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Ketua RT Terima Setoran Dari Parkir Liar, Heru Budi: Akan Kami Copot!

(Klikinfo.id/SN)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *